CORONA: 2 KALI MUDIK DITIADAKAN

Oleh Adinda Nurhikmawati

Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus covid-19 pada senin 2 Maret 2020. Dalam artian terhitung sudah satu tahun lebih covid-19 ada di Indonesia hingga saat ini, dengan total kasus sebanyak 1,65 juta orang, 1,51 juta orang sembuh dan 44.939 orang meninggal dunia.

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadhan dan Idul Fitri. Akibat adanya masapandemi virus corona ini, yang dimana kita harus menghindari da mencegah terjadinya kerumunan membuat mudik Lebaran ditiadakan.

Sejak tahun lalu, mudik hari raya Idul Fitri ditiadakan, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dengan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik tahun 2020 yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Untuk yang kedua kalinya mudik hari raya Idul Fitri kembali ditiadakan, secara resmi telah dinyatakan dilarang, terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Selan itu, untuk masa mudik tahun ini, dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pandemi covid-19 belim hilang, maka dengan berat hati kita harus merelakan masa berkumpul dengan keluarga saat Hari Raya Idul Fitri. Walaupun pandemi terlihat sudah mereda karena sudah berkurangnya kasus dan adanya vaksin, mudik Lebaran tetap ditiadakan karena dikhawatirkan kembali terjadinya penyebaran covid-19 dengan negara kita yang berstatus mayoritas penduduknya adalah muslim.

Larangan mudik Lebaran 6-7 Mei 2021 berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun Pekerja Mandiri, dan Seluruh Masyarakat Indonesia. Larangan mudik itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor  13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat itu menegaskan bahwa peniadaan mudik lebaran berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Namun, meskipun demikian terdapat pengecualian larangan mudik lebaran bagi dua kategori, yaitu:

Pertama, kendaraan pelayanan distribusi logistik. Kedua, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit,  kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Untuk kepentingan bersama dan demi kebaikan serta keselamatan kita semua, kita harus mengikuti aturan pemerintah yang berlaku, karena covid-19 bukan hanya tentang diri sendiri melainkan selalu berkaitan dengan orang lain juga. Dalam arti kata, jika kita menghindari kerumunan maka kita telah mencegah diri kita tertular juga mencegah penularan bagi orang lain. Dan jangan lupa apalagi mengabaikan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

*Adinda Nurhikmawati, Mahasiswa Prodi Jurnalistik UIN Bandung

Referensi

https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/04/26/05575681/berlaku-larangan-mudik-dan-pengetatan-perjalanan-lebaran-2021-ini-yang-harus

https://kaltim.tribunnews.com/amp/2021/04/27/info-mudik-2021-terbaru-ketentuanpersyaratan-mudik-2021-dan-surat-edaran-larangan-mudik-2021-pdf?page=2

https://news.detik.com/berita/d-4988911/permenhub-larangan-mudik-2020-resmi-diterbitkan

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini