CORONA: 2 KALI
MUDIK DITIADAKAN
Oleh Adinda Nurhikmawati
Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus covid-19
pada senin 2 Maret 2020. Dalam artian terhitung sudah satu tahun lebih covid-19
ada di Indonesia hingga saat ini, dengan total kasus sebanyak 1,65 juta orang,
1,51 juta orang sembuh dan 44.939 orang meninggal dunia.
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah
penyebaran virus corona pada masa Ramadhan dan Idul Fitri. Akibat adanya
masapandemi virus corona ini, yang dimana kita harus menghindari da mencegah
terjadinya kerumunan membuat mudik Lebaran ditiadakan.
Sejak tahun lalu, mudik hari raya Idul Fitri
ditiadakan, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dengan resmi mengeluarkan
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik tahun 2020 yang
tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi
Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus
corona.
Untuk yang kedua kalinya mudik hari raya Idul Fitri
kembali ditiadakan, secara resmi telah dinyatakan dilarang, terhitung mulai 6
hingga 17 Mei 2021. Selan itu, untuk masa mudik tahun ini, dilakukan pengetatan
perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5
Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pandemi covid-19 belim hilang, maka dengan berat hati
kita harus merelakan masa berkumpul dengan keluarga saat Hari Raya Idul Fitri. Walaupun
pandemi terlihat sudah mereda karena sudah berkurangnya kasus dan adanya
vaksin, mudik Lebaran tetap ditiadakan karena dikhawatirkan kembali terjadinya
penyebaran covid-19 dengan negara kita yang berstatus mayoritas penduduknya
adalah muslim.
Larangan mudik Lebaran 6-7 Mei 2021 berlaku untuk
seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun Pekerja Mandiri, dan
Seluruh Masyarakat Indonesia. Larangan mudik itu tertuang dalam adendum Surat
Edaran Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor
13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442
Hijriyah.
Surat itu menegaskan bahwa peniadaan mudik lebaran
berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas
kota/kabupaten/provinsi/negara. Namun, meskipun demikian terdapat pengecualian
larangan mudik lebaran bagi dua kategori, yaitu:
Pertama, kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Kedua, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,
seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan
yang didampingi maksimal 2 orang.
Untuk kepentingan bersama dan demi kebaikan serta
keselamatan kita semua, kita harus mengikuti aturan pemerintah yang berlaku,
karena covid-19 bukan hanya tentang diri sendiri melainkan selalu berkaitan
dengan orang lain juga. Dalam arti kata, jika kita menghindari kerumunan maka
kita telah mencegah diri kita tertular juga mencegah penularan bagi orang lain.
Dan jangan lupa apalagi mengabaikan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker,
dan menjaga jarak.
*Adinda
Nurhikmawati, Mahasiswa Prodi Jurnalistik UIN Bandung
Referensi
https://news.detik.com/berita/d-4988911/permenhub-larangan-mudik-2020-resmi-diterbitkan
Komentar
Posting Komentar